[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi sanksi ke kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja buruk. Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, hingga pemotongan anggaran.
Masalah sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Beleid hukum itu diteken oleh kepala negara pada 6 Maret 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Maret 2020.
Pemberian sanksi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara.
Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik," ungkap Jokowi dalam Perpres 42/2020, Jumat 27 Maret 2020, seperti dilansir dari CNN.
Pernyataan Jokowi ini langsung saja dikomentari keras oleh warganet.
"Hal ini tidak terlalu penting sekarang. Rakyat lagi hadapi serangan maut corona," cuit @msaid_didu.
"Rakyat sih cukup menyimpan presiden berkinerja buruk di dalam hati sajalah .. kalo dipublikasi ntar malah dibui," cuit @MalikDjamaludin.
"@jokowi
1. Menko maritim atas nama LBP. Kesalahannya mengkhianati bangsa sendiri.
2. Menko hukum dan HAM. Atas nama @mohmahfudmd. Goyang ubur2 seolah mengejek virus Corona. Dgn PD mengumumkan Indonesia bebas Corona.
3. Mentri keuangan. Rakyat diperas terus
4. Mundurlah pak," cuit @OumoabdulSyuku1.
"Mau CUCI TANGAN nihh," cuit @pemikir5.
""Buruk muka cermin dibelah"
Buruk menteri, presiden ga mau ngaku salah.
Tipe pemimpin ga bertanggung jawab!" cuit @Lam_Sijan.
"Anak buah jgn dijadikan kambing hitam terus," cuit @Sameercimy_.
"ga takut dibalikin tar? Mentri beberkan kinerja pimpinan 😀," cuit @mang_ojex.
"Kalo mau tinggi, gak usah merendahkan orang," cuit @Rahmatmikaela.