[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak menemukan kendala meskipun belum juga menangkap Harun Masiku, eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya senantiasa terus bekerja seperti biasa untuk menangkap Harun.
“Tidak ada kendala, kita jalan bersama kepolisian juga di daerah mencari yang bersangkutan karena belum menemukan. Sampai hari ini belum, bukan berarti tidak, ya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Ali menjelaskan berbagai cara ditempuh penyidik untuk bisa menangkap Harun dan menggelandangnya ke Gedung Merah Putih KPK. Kendati begitu, ia tidak mengungkapkan detail strategi yang dilakukan oleh penyidik.
“Tentunya berbagai cara dicari. Selama ini kita juga, teknologi dan strategi, berbagai cara. Tapi teknik strategi itu tidak bisa disampaikan karena ini bagian dari cara kami untuk mencari dan menangkap,” pungkasnya.
Selain itu, kata Ali, pihaknya juga terbuka terhadap pelbagai informasi yang masuk terkait keberadaan Harun. Ia meyakini informasi tersebut bakal ditindaklanjuti.
“Tetapi, bahwa kami berbagai cara dilakukan bekerja sama dengan APH [Aparat Penegak Hukum] lain, mengandalkan informasi dari teman-teman, dari masyarakat kami tunggu,” ucap Ali.
“Kami juga menyampaikan daftar pencarian orang itu ke publik dan mudah-mudahan nanti ada informasi yang terbaru sehingga kami bergerak dan menangkap yang bersangkutan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya tak perlu menetapkan tenggat waktu untuk menangkap eks kolega Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Firli menuturkan menangkap tersangka bukan sesuatu yang gampang. Ia mengumpamakan menangkap tersangka seperti mencari jarum dalam sekam.
“Enggak, enggak. Saya tidak pernah bicara target waktu menangkap orang. Saya 30 tahun menjadi anggota Polri, tidak pernah saya menargetkan menangkap orang itu berapa hari. Karena orang dicari itu ibaratkan mencari jarum dalam sekam. Itu satu,” kata Firli di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (29/1).
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara dirinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PAW Nazaruddin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.