[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pejabat di badan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pejabat yang panggil untuk diperiksa itu adalah inspektur wilayah III Ahmad Rifa"i.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan datang dalam rangka dipanggil oleh penyelidik untuk dimintai terkait penyelidikan perkara," kata Ali saat dikonfirmasi Teropong Senayan, Jumat, 31 Januari 2020.
Namun, Ali belum bersedia membeberkan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut. Ia hanya mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kegiatan lidik, jadi mengenai materinya apa, mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Untuk diketahui, belakangan juga terjadi gejolak dalam internal Menkumham. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly secara mendadak mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie.
Yasonna mengatakan pencopotan Ronny terkait dengan keterangan Imigrasi tentang kepulangan tersangka suap, Harun Masiku. Dia menyebut ada kejanggalan pada keterangan Imigrasi soal Harun. Padahal, dia sendiri telah membentuk tim independen untuk mengusut kepulangan Harun.
Yasonna mengaku ingin tim tersebut dapat melacak mengapa data pelintasan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU itu delay.
Delay tersebut yakni keterlambatan sistem pencatat kedatangan Harun Masiku ke Indonesia. Harun diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 namun tak tercatat oleh sistem di Bandara Soetta.
Sumber: TeropongSenayan