IDIOT, BUKTI HUKUM TEBANG PILIH
Satu kata, idiot. Mengantarkan Ahmad Dhani ke penjara.
Menurut bbc.com (11/6/2019) kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Ketika itu, masih menurut bbc.com, Ahmad Dhani tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.
Ahmad Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Pada Oktober 2018, Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas ucapannya yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Akhirnya Ahmad Dhani di vonis penjara 1 tahun.
Kemarin gerombolan Permadi Arya alias Abu Janda dkk menyebut Anies Baswedan sebagai Gubernur idiot. Sebelumnya, Ade Armando menyebut Anies Baswedan sebagai Gubernur Jahat.
Ade Armando sampai hari ini aman. Kendatipun kasusnya telah dilaporkan ke kepolisian. Kita belum melihat kasusnya akan diproses.
Demikian pula halnya dengan Permadi Arya dkk. Pesimis akan diproses hukum.
Hukum tebang pilih. Ketika pendukung rezim menghina pejabat pro Islam atau menista agama Islam tidak pernah di proses hukum. Sebaliknya, hukum tajam ketika berhadapan dengan bukan pendukung rezim.
Beginilah kalau hukum manusia berdasarkan selera dan rasa. Jauh dari keadilan dan kejujuran.
Bandung, 4 Rajab 1441/28 Februari 2020
(Oleh: Tarmidzi Yusuf)
Sumber: JakartaSatu