[PORTAL-ISLAM.ID] Juru Bicara DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut pihaknya tak pernah menerima bantuan dana dari APBN sejak berdiri 20 tahun lalu. Sebaliknya, FPI justru membantu pemerintah dalam menangani urusan sosial.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan "Leadership Outlook 2020" yang diprakarsai KAHMI Institute di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
"FPI sepanjang 20 tahun berdiri tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Bahkan kami menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah," ujar Munarman.
"Relawan-relawan bencana, relawan-relawan, tukang untuk membangun, dulu ada program bedah kampung. Itu yang disumbangkan oleh FPI," lanjutnya.
Munarman bicara demikian menanggapi sikap pemerintah yang tak kunjung memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas. Munarman mengatakan pihaknya sudah tidak lagi mempersoalkan SKT.
Munarman menyatakan perbedaan ormas yang memiliki SKT dan tidak terdaftar hanya pada penerimaan bantuan dana pemerintah. Ormas pemilik SKT mendapatkan kucuran dana dari APBN maupun APBD.
Sementara FPI, klaim Munarman, tidak membutuhkan itu. Karenanya, FPI tidak akan meminta pemerintah agar memperpanjang SKT.
Munarman juga menegaskan bahwa ormas yang tidak memiliki SKT bukan berarti menjadi ilegal. Tak ada konsekuensi hukum apa pun.
"Dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi. Nah jadi itu saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman.
SKT FPI sebagai ormas belum kunjung diperpanjang oleh Kemendagri. SKT FPI telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. FPI lalu mengajukan perpanjangan SKT. Akan tetapi, berkas dikembalikan oleh Kemendagri lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.
FPI kemudian berupaya memenuhi syarat yang ditetapkan. FPI sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. FPI juga sudah tanda tangan di atas meterai bakal setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Akan tetapi, hingga kini Kemendagri masih belum memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas. Mendagri Tito Karnavian justru melempar urusan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Sejarah
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim.
Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.