Ustadz Maaher Laporkan Balik Abu Janda Yang Disebutnya 'Penista Agama Tukang Fitnah'


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - Ustadz Maaher At-Thuwailibi melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Maaher menyebut Abu Janda telah melakukan fitnah.

"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019), seperti dilansir detikcom.

Dalam ceramahnya, Maaher mengaku hanya menyampaikan tentang hukum Islam. Dia menepis anggapan ceramahnya mengajak untuk membunuh Abu Janda.

"Jadi dalam agama Islam yang saya pelajari dan saya yakini, menurut 4 imam mazhab bahwa penista agama siapapun dia, dalam perspektif fikih Islam hukumnya dibunuh. Bukan berarti saya sedang mengajak umat, publik untuk membunuh dia atau orang tertentu, tidak. Nggak mungkin ya saya ingin melakukan pembunuhan atau apalagi terang-terangan, di tempat yang terbuka di ruang publik, apalagi kita di negara Indonesia adalah negara yang negara hukum negara konstitusi. Itu nggak mungkin, nggak masuk akal," ujar dia.

Melalui akun facebooknya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi tegas menyebut Permadi Arya alias Abu Janda sebagai 'Penista Agama Tukang Fitnah'.

"Alhamdulillah... Didampingi 13 Pengacara/kuasa hukum, Penista agama tukang fitnah bernama Abu Janda alias Permadi Arya telah kami laporkan balik ke Bareskrim Polri..," kata Ustadz Maaher At-Thuwailibi di akun fbnya, Sabtu (30/11/2019).

Baca juga :