[PORTAL-ISLAM.ID] Ahmad Dhani menghirup udara bebas hari ini setelah menjalani masa hukuman selama 11 bulan di penjara akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada 2018.
Dia divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, lalu mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.
Dhani sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kebebasan ini dikomentari oleh mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Tetap suarakan kebenaran bro @AHMADDHANIPRAST pic.twitter.com/8VEyk6FLbd
— Fadli Zon (@fadlizon) December 30, 2019