CARA BEKERJA NEGARA HUKUM
(1) Yuk mari kita belajar Cara Kerja Negara Hukum sebagaimana yang kita sepakati dalam konsepsi Negara Hukum yang demokratis dalam UUD 1945.
(2) Jadi Indonesia bukan saja negara hukum, tetapi negara hukum yang demokratis. Kedua konsep itu saling menguatkan. Bukan saling melemahkan.
(3) Demokrasi adalah platform kita dalam bernegara. Platform itu makin kuat setelah amandemen ke-4 UUD 1945. Amandemen itu meletakkan konstitusi kita sejajar dengan konstitusi negara-negara demokrasi moderen seperti Amerika, Perancis, Inggris dll. Pujian datang pada INDONESIA.
(4) Kenapa kita dipuji? Karena kita telah menerima kebebasan manusia, menerima hak-haknya yang utuh sebagaimana tertera dalam deklarasi HAM PBB tahun 1946. Konstitusi kita adalah jaminan pada kebebasan dan kemerdekaan sipil untuk berpikir, berkelompok dan memperjuangkan aspirasinya.
(5) Lalu, di atas platform itulah Negara Hukum kita hadir.
(6) Negara Hukum akan kita gunakan untuk menjamin Kebebasan dan Kepastian bagi segenap warga negara: melindunginya, memajukan kesejahteraannya, mencerdaskannya dan memfasilitasi pergaulannya secara global. UUD45 berkelas!
(7) Sekarang bagaimana Cara Kerja Negara Hukum kita?
(8) Jawaban pertama adalah meletakkan konstitusi di atasnya.
(9) Kemudian, negara bertindak berdasarkan hukum yang telah sesuai dengan konstitusi negara. Kita tidak boleh membiarkan hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Lahirlah MK.
(10) MK atau Mahkamah Konstitusi adalah “the Guardian of the Constitution” tapi sekaligus juga jaminan bahwa hukum yang berlaku tak akan bertentangan dengan UUD 1945 serta norma dalam deklarasi universal soal HAM. Tentu juga itu artinya sesuai dengan Pancasila.
(11) Maka hukum yang kita tegakkan harus dipastikan hukum yang moderen, maju dan secara universal tidak bertentangan dengan platform negara demokrasi moderen yang kita anut. Dan pastikan hukum itu tertulis (lex scripta), jelas (lex certa) dan tak ada pasal karet (lex stricta).
(12) Barulah mulai negara hukum bekerja. Hukum bekerja dengan prinsip "post factum".
(13) Artinya: Orang hanya bisa dihukum apabila telah melakukan tindakan secara nyata (ada faktanya dan ada alat bukti-nya).
(14) Sehingga niat tidak bisa diadili, pikiran juga tidak bisa diadili.
(15) Pengadilan terhadap niat dan pikiran adalah bertentangan dengan peinsip dan Cara Kerja Negara Hukum yang demokratis.
(16) Camkanlah ini wahai penegak hukum. Jangan kalian dengar pejabat yang ngomong ngawur karena tidak mengerti apa konsepsi Indonesia moderen ini.
(17) Semoga semua mau belajar tentang Cara Kerja Negara Hukum.
(18) Biar gak ribut gak jelas juntrungannya kayak sekarang. Hukum mau dipakai sebagai alat politik dan kekuasaan. Kacaulah negara kesatuan. Jangankan mencipta keadilan tapi yang ada mencipta kekacauan.
Wasalam.
(Twitter @Fahrihamzah 30/11/2019)