[PORTAL-ISLAM.ID] JOGJA — Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menganggap aturan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah final dalam konstitusi dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Hal itu disampaikan menanggapi gugatan mahasiswa hukum UGM Felix Juanardo Winata terhadap sejumlah pasal soal pertanahan di UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga anggota DPD RI dari DIY, GKR Hemas, mengaku tak mempersoalkan gugatan terhadap UU Keistimewaan DIY. Dia mengakui aturan itu memang selalu dipersoalkan.
Namun, kata Hemas, jika mahasiswa memahami kedudukan UU Keistimewaan, gugatan itu tak perlu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi dia, aturan pertanahan di DIY sudah final dalam konstitusi.
“Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan, sebetulnya tidak perlu dipersoalkan lagi itu,” katanya di Gedung DPD Perwakilan DIY, Jl Kusumanegara, Jogja, Kamis (21/11/2019).
Hemas menilai ada kemungkinan pihak yang sekedar ingin mencoba melakukan gugatan. “Hanya sebetulnya ini mau mencoba aja [saja],” ucapnya.
Menurutnya, DIY tidak tinggal diam jika proses ini terus berjalan.
“Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja,” kata Permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.
Hemas mempersilakan siapapun yang tidak setuju dengan aturan itu untuk meninggalkan Yogyakarta. “Jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi,” ucapnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan DIY karena dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah di DIY. Pasal yang digugat yakni Pasal 7 ayat (2) huruf d.