[PORTAL-ISLAM.ID] Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir pada Jumat (22/11/2019).
Sebagai Komisaris Utama perusahaan plat merah, berapa nantinya gaji yang diterima oleh Ahok?
Dalam laporan keuangan Pertamina tahun 2018 yang dirilis pada Juni lalu, diketahui bahwa gaji serta tunjangan yang diterima oleh manajemen mencapai USD 47,23 juta atau setara dengan Rp 665,94 miliar (kurs Rp 14.100).
Pada laporan tersebut, Pertamina memiliki 11 direksi dan 6 komisaris, yang jika di totalkan menjadi 17 orang petinggi. Namun, besaran gaji yang diterima antara direksi serta komisaris memiliki angka yang berbeda-beda.
Apabila uang sebesar Rp 665,94 miliar dibagikan ke 17 orang tersebut, maka masing-masing orang akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 39,17 miliar per tahun atau Rp 3,26 miliar dalam sebulan.
Untuk seorang Komisaris Utama, gaji yang ditentukan adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Sedangkan, gaji Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina. [JawaPos]