Berkali-kali sdr. AA selalu ingin menggiring pembicaraan yang diluar konteks.. Lagi bahas soal meme, malah bicara soal lain..
Saya jelaskan, bahwa kasus ini adalah delik umum/delik biasa.
Apa artinya? Artinya tanpa saya atau tanpa ada yang melaporkan, polisi bisa menginisiasi sendiri proses hukumnya, karena itulah yang diatur dalam pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1 ttg UU ITE.. Dengan hukuman max 8 tahun, denda max 2 milyar.
Jadi ini bukan soal penghinaan yang merupakan delik aduan dan harus ybs (Anies Baswedan -red) yang lapor, saya tau itu.. yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun...
Terbayang gak nanti, bagaimana bila hal ini dibiarkan, orang yang kesal terhadap pejabat pemerintah, itu bisa merubah merusak gambar resmi, nanti bisa ke menteri bahkan gambar presiden dirusak, disebarkan lewat medsos,.. apa tidak akan gaduh masyarakat.. itulah kenapa tindak pidana ini diatur oleh pasal 32 ayat 1.
Jadi gak bisa jadi alasan Sdr. AA bahwa ini bagian kritik, ini semangat anti korupsi, bukan itu masalahnya, tapi ini jelas-jelas diduga keras merupakan tindak pidana.
Sdr. AA sudah akui bahwa AA yang upload, tapi katanya bukan dia yang buat.. Kalau soal dia mengelak, bukan yang buat, hanya repost, itu nanti saja pembelaannya di pengadilan.
Jadi mulai sekarang, kita harus mengikuti apa yang disampaikan Presiden Jokowi, hentikan Hoax, hentikan menebar kebencian dan hentikan sebar berita bohong, hentikan kritik dengan mencorat coret dokumen elektronik/foto. Pilpres sudah usai, sudah waktunya kita guyub, membangun persatuan, ekonomi, dan stop kegaduhan.. Dan yang paling utama, memastikan PENEGAKKAN hukum, tanpa diskriminatif.
Perlu diketahui, status AA ini sudah lama jadi tersangka. Dia di SP3 tapi di praperadilankan o/ LBH, dan kembali statusnya sebagai tersangka. Status tersangka sudah hampir 2 tahun. Belum juga diproses sampai sekarang.
(Fahira Idris)
Berkali2 sdr. AA selalu ingin menggiring pembicaraan yg diluar konteks.. Lagi bahas soal meme, malah bicara soal...
Dikirim oleh Fahira Idris pada Senin, 04 November 2019