[PORTAL-ISLAM.ID] Polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) lalu.
Anggota DPR dari Fraksi-PDIP, Masinton Pasaribu meminta agar hak veto yang di-klaim Mahfud MD bisa untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu harus diatur dengan Undang-undang yang jelas.
“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.
Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri.
“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya dengan emo ketawa meledek 😅.
Hak Veto MenKo harus diatur jelas batasannya. Krn dlm UUD 1945 jika Presiden dan Wapres berhalangan tetap scr bersamaan pelaksanaan tugas Presiden adlh Mendagri, Menlu dan Menhan scr bersamaan. Bukan MenKo 😅🇮🇩
— MASINTON PASARIBU (@Masinton) October 28, 2019
— dadang rhs (@dadangrhs) October 28, 2019
— Tamong Panji (@TamongPanji) October 28, 2019