[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur @aniesbaswedan Serahkan Beasiswa Pemprov DKI Untuk 5.061 Mahasiswa Tersebar di 90 PTN.
Nilai beasiswa yang dikucurkan mencapai Rp 9 juta per semester untuk setiap mahasiswa.
~Maju Kotanya, Bahagia Warganya~
Sebanyak 5.061 mahasiswa asal DKI Jakarta yang menempuh pendidikan tinggi tahun ajaran 2018/2019 di 90 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia mendapat beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Alhamdulillah, hari ini Pemprov DKI menyerahkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 5.061 mahasiswa asal DKI Jakarta yang menempuh pendidikan tinggi tahun ajaran 2018/2019 di 90 Perguruan Tinggi se-Indonesia,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Anies menyanpaikan, nilai beasiswa yang dikucurkan mencapai sembilan juta rupiah per semester untuk setiap mahasiswa atau 18 juta rupiah per tahun. KJMU itu bisa digunakan untuk membayar biaya SPP dan kegiatan lainnya.
“Karena itu komitmen kami di DKI adalah memastikan anak-anak muda di Jakarta mendapatkan kesempatan itu melalui KJMU. Nilai yang diberikan adalah 9 juta per semester, untuk membayar biaya SPP dan juga kebutuhan kuliah lainnya,” kata Anies.
Dengan adanya beasiswa itu, pihaknya berupaya memberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengangkat derajat ekonomi keluarganya kelak.
“Kami berharap dengan adanya bantuan ini, maka anak-anak kita bisa memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi hingga tuntas dan mereka kelak bisa mengangkat derajat ekonomi keluarganya.,” kata Anies.
Penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019 sebanyak 5.061 mahasiswa yang tersebar di 90 PTN yaitu: - 6 PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa - 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan. Pada 2016, KJMU diberikan kepada 594 mahasiswa di 46 PTN, lalu 2.191 mahasiswa di 68 PTN pada 2017, 4.542 mahasiswa di 85 PTN pada 2018, dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN pada 2019.
“Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020 yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” katanya.