[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo diminta untuk tak mudah mengobral peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). Pasalnya, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Begitu tegas pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi menanggapi rencana presiden menerbitkan Perppu untuk RUU KPK yang telah disahkan DPR.
“Jangan sampai satu produk UU belum juga diaplikasikan sudah dibuat Perppu yang membatalkan itu,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 27 September 2019.
Penerbitan Perppu memang bagian dari hak Jokowi sebagai presiden. Tapi akan tidak elok jika Perppu muncul karena Jokowi ingin menjaga citra pribadi di tengah desakan publik.
Artinya, kadar urgensi dalam penerbitan Perppu menjadi kabur. Padahal Perppu bisa keluar jika ada kondisi yang bersifat memaksa, darurat, dan genting.
Sebagai solusi, Ade meminta Jokowi membiarkan RUU KPK menjadi UU dan memberi ruang selebar-lebarnya bagi publik untuk mengajukan judicial review (JR).
"Itu lebih elegan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL