[PORTAL-ISLAM.ID] Padang - Mahasiswa berinisial TI yang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditahan polisi. TI ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi di depan gedung DPRD Sumbar.
"Benar, yang bersangkutan (sudah) tersangka dan resmi kita tahan," kata Direktur Reskrimum Polda SumbarKombes Onny Trimurti kepada wartawan, Kamis (26/9/2019) malam, seperti dilansir detikcom.
Onny mengatakan TI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam demonstrasi di gedung DPRD Sumbar, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.
Penurunan foto Jokowi itu diiringi oleh lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh massa mahasiswa peserta aksi.
[Video]
— 🇲🇨🇵🇸 (@falwii_alwii) September 25, 2019
— Al_Bukhari 🇮🇩 (@al_bukhar1) September 26, 2019
— Zara (@zarazettirazr) September 27, 2019