[PORTAL-ISLAM.ID] Kenaikan iuran BPJS kesehatan disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo.
Puan menyebut, Jokowi hanya tinggal teken Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS kerpsehatan yang akan mulai diberlakukan per 1 September 2019.
Kabar naiknya iuran BPJS kesehatan tersebut ternyata membuat Jokowi disembur para pendukung garis kerasnya.
Msi tringat jls dpidato Pak @jokowi bbrp wktu lalu.— πΌAirin_NZπΈ (@Airin_NZ) August 30, 2019
Bhw beliau ud gk mmiliki beban Politik utk dperiode ke-2 in.
✓Radikalisme, SARA & Intoleran bkln dHajar. faktanya?
✓Akn brpihak pd Rakyat,Faktanya?
Kok Kesannya Pak @jokowi NATO ya? No Action Talk Onlyhttps://t.co/GqlxfVVXBx
Kalau sampai di sah kan, saya kecewa, inget pak @jokowi ada suara saya dalam kemenangan bapak. Kita lihat saja, mengurangi defisit atau malah makin defisit.— Dadan Hamdani (@dadanhamdani8) August 30, 2019
Semburan para pendukung Jokowi ini mengundang respon warganet lain.Setuju!!!— Tcah Brebes (@MustofaJazilil) August 30, 2019
Tweet ini jg mewakili isi hati nurani saya. Saya memang pendukung Jokowi. Tapi melihat kesemrawudan dinegari ini sekarang saya mulai kecewa.
"Kaum Bani Togog mulai ngeluhπππ," cuit @Datuk_Tamburin.
"Syukurlah mulai sadar mereka Da... Ditipu mentah2 sm berhalanya... πππ," cuit @KzepEksis.
"Dan knp daku ikut bahagia ya atas cuitan mereka. Bukan bahagia diatas menjeritnya rakyat krn kebijakan keji pemerintah. Tp krn bani togog mulai melek π," cuit @dzoemient12.
Diketahui, pemerintah dipastikan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja besarannya masih masih digodok bersama DPR RI untuk menetapkan angka kenaikan tersebut berdasarkan pada usulan pihak Kemenkeu atau Pihak DJSN.
Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran PBI: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Ini usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI): Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500).
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500).