[PORTAL-ISLAM.ID] APAPUN dan BAGAIMANAPUN kondisi Indonesia, yang penting Jakarta harus dicabut dari status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Dalam tempo jang sesingkat-singkatnja!!
Bappenas Sebut Jakarta Tak Lagi Sandang Gelar DKI Tahun Depan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan status baru Jakarta yang saat ini masih bersifat Daerah Khusus Ibukota (DKI) bisa diputuskan sebelum akhir 2020. Sebab, aturan terkait status baru Jakarta akan dikerjakan berbarengan dengan Undang-Undang (UU) pemindahan ibu kota baru, yang seharusnya juga selesai akhir tahun depan.
Bambang mengatakan, status DKI yang melekat di Jakarta akan dilepas lantaran ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur. Jika status DKI sudah disematkan ke ibu kota baru, maka pemerintah sudah bisa melaksanakan pembangunan di sana segera setelah UU terbit. Termasuk membentuk badan khusus yang akan mengelola ibu kota baru.
"Proyeknya adalah membangun kota baru di wilayah tersebut, bangun kota baru kan sudah biasa. Kami sudah bangun di Tanjung Selor, Sofifi, nah ini kota baru di wilayah itu. Nanti ketika UU keluar, kami membangun calon Daerah Khusus Ibukota, itu kan untuk penetapan status dan pengelolaannya," terang Bambang di Kementerian PPN, Jakarta, Kamis (29/8).
Adapun rencananya, tahap awal konstruksi ibu kota baru bisa dilakukan sebelum akhir 2020. Sehingga, Bambang menargetkan kelengkapan hukum terkait ibu kota harus bisa disodorkan ke legislatif sebelum akhir tahun ini agar pembahasannya bisa dilakukan pada awal tahun depan.
Sembari menyusun payung hukum, pemerintah juga menyiapkan perencanaan besar (masterplan) untuk pembangunan kota baru di Kalimantan Timur. Ini dibutuhkan sebagai jaminan bahwa segala pembangunan yang sudah berjalan semata-mata untuk pembangunan kota baru saja.
Di sisi lain, pemerintah belum akan melakukan perubahan alias revisi atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). "Tidak direvisi, kan akan diajukan nanti setelah presiden dilantik kembali," tuturnya.
Dengan ini, ia memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru didasarkan atas aspek hukum yang jelas. Ini pun sekaligus menepis isu di kalangan publik yang khawatir bila pembangunan ibu kota baru dipandang ilegal lantaran belum memiliki dasar hukum.
Bambang menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah mengumumkan dua lokasi yang akan dijadikan kawasan ibu kota baru. Keduanya, yaitu Kecamatan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Meski begitu, pemerintah belum sedikit pun melakukan pembangunan di kedua lokasi itu. Sehingga, pemerintah tidak menyalahi ketentuan apapun.
"Presiden kan hanya bicara lokasi paling ideal, tapi mengenai ibu kota baru ini kami paham akan bentuk UU. Prosesnya, dimulai dengan penentuan lokasi, perundangan, dan konstruksi," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada pihak swasta yang diajak berbicara soal pembangunan sarana dan prasarana di ibu kota baru. Namun, ia meyakini akan banyak yang tertarik, termasuk dengan skema 'tukar guling' aset pemerintah yang tertinggal di DKI Jakarta.
"Soalnya lokasinya bagus semua, buat swasta akan menguntungkan. Nanti kami pakai kerja sama pengelolaan aset dari Jakarta, itu akan menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PNBP itu yang akan dipakai untuk membangun gedung pemerintahan," pungkasnya.
Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190829125603-532-425706/bappenas-sebut-jakarta-tak-lagi-sandang-gelar-dki-tahun-depan