[PORTAL-ISLAM.ID] Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Dahlan Hasan mengajukan mundur sebagai bupati karena Jokowi kalah disana.
Itu sih soal dia pribadi, itu hak konstitusional dia dan hak politik dia, sah-sah saja memang gak ada masalah.
Meskipun secara etik itu tidak etis juga harus begitu, karena jabatan bupati itu langsung dari rakyat, rakyat meminta dia untuk membangun daerah 5 tahun, ini gak ada kaitannya sama pilpres.
Yang lucunya, Pak Dahlan Hasan salah alamat dalam mengirimkan surat pengunduran dirinya tetsebut.
Pak Dahlan mengirim surat pengunduran diri langsung ke presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, padahal mekanismenya kan gak begitu.
Karena menurut UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kepala daerah itu mengajukan permohonan mundur ke DPRD, bukan langsung ke Presiden atau Mendagri.
Nanti DPRD akan mengadakan rapat lalu mengajukan hal ini ke Mendagri di Jakarta lewat Gubernur Sumatera Utara.
Nanti Mendagri menelaah surat itu lalu kalau disetujui, mendagri akan mengeluarkan surat pengesahan mundur secara terhormat karena alasan permintaan yang bersangkutan. Gitu pak prosedurnya kalau memang serius mau mundur, bukan pencitaraan.
Mungkin bapak bukan hanya salah kirim surat, tapi bapak juga lupa baca aturan, bahwa kepala daerah harus netral dalam pemilu, makanya netral pak biar gak galau begini.
Mau mundur karena sedih Jokowi kalah sih gak apa-apa, tapi jangan pake salah salah alamat juga kali pak, kan bapak bupati harusnya paham urusan beginian. Walaupun bapak dekat sama Pak Jokowi, walau mantu dan besan Jokowi berasal dari Mandailing Natal, kirim suratnya pake aturan juga keles.
Gak apa-apalah, kali dia memang sudah sangat tidak betah disana efek Jokowi kalah, semoga mendagri segera menerima pengunduran dirinya, kasihan, mungkin beliau mau piknik dulu mau lihat lihat monas. Hayati lelah mikirin kekalahan Jokowi.
(Tengku Zulkifli Usman)