SIARAN PERS
Pada hari Kamis, 13 Desember 2018, Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara.
Akan tetapi pernyataan Erick Thohir tersebut telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan terhadap Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno pada keesokan harinya, di hari Jumat, 14 Desember 2018, dalam acara “Apa Kabar Indonesia” di TV One, dimana Drijon Sihotang menyatakan bahwa dirinya memasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno adalah atas inisiatifnya sendiri, dan tidak disuruh ataupun diperintah oleh siapapun, karena dirinya memang pendukung Pak Jokowi.
Berkenaan dengan pernyataan Erick Thohir yang telah menuduh Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah bersandiwara tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres Peserta Pemilu. Apalagi saat ini masih dalam tahapan masa kampanye, sehingga terhadap hal-hal yang disampaikan oleh anggota Tim Kampanye yang untuk diketahui oleh umum atau masyarakat banyak, maka hal tersebut pada prinsipnya juga termasuk kampanye.
Adapun pernyataan Erick Thohir tersebut merupakan kampanye hitam (black campaign) terhadap lawan politiknya, dan PATUT DIDUGA telah melanggar Undang-Undang PEMILU, karena telah menghina Peserta Pemilu lainnya sebagaimana telah ditentukan didalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan huruf D Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 521 tentang Pemilu.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dan untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019, dengan ini Garuda Nasional (GARNAS) melaporkan Erick Thohir dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin ke BAWASLU RI, agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena telah menghina peserta pemilu lainnya;
Jakarta, 20 Desember 2018
GARUDA NASIONAL (GARNAS)
Koord. Tim Pengacara:
Djamaluddin Koedoeboen
(Hp: 081289147141)
NB: Pukul 19.30 WIB GARNAS juga akan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana terkait hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP Gambir Medan Merdeka Timur. Terima kasih.
[Video Kejadian]