[PORTAL-ISLAM.ID] Sejak perhelatan 212, makin banyak orang-orang yang bersuara kritis di negeri ini dikasuskan, bahkan divonis penjara.
Habib Rizieq, karena artikulasi politiknya yang sangat kritis dan mampu menggerakkan “perlawanan” massa terhadap kekuasaan yang dianggap tidak adil, terpaksa harus hengkang ke Saudi Arabia. Ia dituduh sebagai pelaku chat porno. Kabar terakhir, tuduhan ini tak terbukti.
Tokoh-tokoh kritis yang lain seperti Ustadz Alfian Tanjung dan Jonru sudah masuk penjara. Dahnil Anzar Simanjuntak beberapa kali dibuat repot dan “terteror mentalnya” dengan panggilan-panggilan interogasi. Sementara Ahmad Dhani sedang diperkarakan. Kabar terkini, Habib Bahar diperkarakan dengan ancaman penganiayaan anak.
Lucunya, tokoh-tokoh pro penguasa yang sering membully atau menebar Hoax bebas dari tuntutan hukum. Sebut saja Abu Janda, seorang pemuda yang menyebut presiden kacung, D. Siregar, bupati boyolali dan lain-lain.
Politik intimidasi yang sedang kita saksikan secara telanjang hari ini bukanlah barang baru.
Kimberley Strassel, penulis buku “Intimidation Game: how the left is silencing free speech” (2017) menulis bahwa pada tahun 1950 kelompok rasis di Amerika menggunakan ancaman pada gerakan pembela hak-hak sipil kulit hitam.
Tujuan dari politik intimidasi adalah satu hal: “to make political opponents pay a high price for expressing their opinions”, membuat oposan politik “membayar mahal” karena kekritisannya terhadap rezim penguasa.
Menurut Strassel, ada dua cara dalam intimidasi politik: dengan “bullying” dan ” ancaman hukum”. Bagi orang yang jujur dan terbuka mata hatinya, dua cara ini sekarang sedang dilakukan untuk menghentikan tokoh-tokoh yang kritis di negeri ini.
Orang-orang yang waras pikirannya dan terang hatinya tentu sadar bahwa politik intimidasi adalah “a disgusting element”, elemen yang menjijikkan dalam Demokrasi. Terjadi “abuse of power”. Lembaga kepolisian dan lembaga peradilan “dibajak” dan dijadikan alat untuk menebar ancaman hukum bagi siapapun yang kritis terhadap penguasa.
Solusinya adalah hadirnya kepemimpinan yang benar-benar mengabdi pada “fairness” dan keadilan dalam berpolitik dan hukum, hadirnya kepemimpinan yang berorientasi pada nilai-nilai etika dan moral.
Penulis: Endro Dwi Hatmanto