Korupsi Dana Hibah, Menpora Meminta Maaf


[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Pemuda dan Olah Raga telah meminta maaf terkait kasus korupsi yang menjerat pejabat di Kemenpora. Imam Nahrawi berjanji kasus itu tidak akan mengganggu kinerja Kemenpora menatap Sea Games 2019.

"Atas nama Kemenpora saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada bapak Presiden," kata Imam Nahrawi, Kamis (20/122018) dalam siaran pers.


Pada Selasa (18/12/2018) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kemenpora mengalokasikan dana hibah pada 2018 bagi KONI sebesar Rp17,9 miliar. Namun, dari dana tersebut sudah ada perjanjian fee sebesar 19,13 persen atau setara Rp3,4 miliar yang nantinya akan ditujukan kepada pejabat Kemenpora.

Lima orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka:

Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI)
Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI)
Mulyana (Deputi IV Kemenpora)
Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora)
Eko Triyanto (staf Kemenpora)

Namun, di dalam rilisnya KPK turut mencantumkan keterangan "dkk" pada bagian Kemenpora. Hal itu lantaran diduga penerimaan suap dan hadiah itu tidak berakhir ke nama-nama yang disebut di Kemenpora.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora terhadap KONI tahun anggaran 2018.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merujuk penetapan tersangka gratifikasi terhadap tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI.

(Baca: KPK: Indikasi Keterlibatan Menpora Terkait Skandal Hibah Signifikan)

Baca juga :