[PORTAL-ISLAM.ID] Pak Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto Rabu (19/12/2018).
Kades yang akrab disapa Nono ini harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 6 juta setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (13/12/2018).
Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno.
Kasus yang menjerat Kades Suhartono terjadi pada hari Minggu (21/10/2018). Suhartono menyambut kedatangan Sandiaga Uno di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.
Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto sembari mengacungkan dua jari.
Suhartono tetap tersenyum meski menjadi penghuni sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Rabu (19/12/2018).
Meskipun dijebloskan ke penjara, tak membuat gentar Kades Suhartono. Dia tetap mendukung pasangan calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi).
"Tidak ada (perubahan dukungan). Tetap, tetap Prabowo-Sandi yang saya dukung," ujarnya tersenyum.
Suhartono siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu.
"Kita konsekuen saja. Saya jalani apa adanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan," kata Suhartono, seperti dilansir Sindonews.
BAGAIMANA DENGAN KUBU SEBELAH?
ADAKAH YANG DIJERAT HUKUM?