[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ibunda dari Muhammad Rizky Saputra (10), Komariah pingsan ketika pengacara Muhammad Fayyadh sedang memberikan keterangan pers di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.
Dirinya tak kuasa menerima nasib jika anak bungsunya itu menginggalkanya dengan cara yang mengenaskan. Komariyah (49) yang tumbang pun langsung dibawa ke ruang wartawan yang tidak jauh dari lokasi lobi kantor Bareskrim.
Wanita paruh baya tersebut digendong oleh kerabatnya kemudian dibaringkan di sofa yang berada di dalam Pers room.
Dalam keadaan lemas, dia menyebut-nyebut nama anaknya "Rizky, Rizky," sambil menangis.
Beberapa kerabatnya pun berusaha menenangkan ibu korban dengan membisikan kalimat Istigfar di telinganya.
Kepergian Rizky begitu memukul batin Komariyah, pasalnya beberapa bulan lalu ia baru saja ditinggal suaminya menghadap yang Maha Kuasa. Hubungan antara Komariyah dan Rizky pun sangat dekat diantara dua kakaknya yang lain.
"Dia kan anak berkebutuhan khusus. Jadi setiap hari memang selalu bersama ibunya karena harus di awasi," ujar Muhammad Fayyadh di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jakarta 2 Mei 2018.
Fayyadh berharap polisi akan bertindak seadil adilnya untuk mengusut kasus tewasnya Rizky akibat acara pembagian sembako di Monas yang terjadi pada Sabtu, 28 April lalu.
Sebelumnya, pihak keluarga Muhammad Rizky Saputra resmi melaporkan Dave Refano Santoso dari Forum Untuk Indonesia sekaligus ketua panitia penyelenggara acara bagi bagi sembako di Silang Monas beberapa hari lalu.
"Kami jerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian," katanya.
Tidak hanya melaporkan Dave karena acaranya yang menyebabkan korban jiwa, Fayyad mengatakan pihaknya juga menuding panitia penyelenggara tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta terkait acara bagi-bagi sembako.
Fayyadh mengatakan panitia mengajukan ijin kepada Pemprov DKI dengan kedok acara menyambut Hari Tari sedunia. Namun acara tersebut malah menyisipkan agenda bagi-bagi sembako.
"Pihak Dinas dari awal tidak akan mengijinkan jika ada acara bagi bagi sembako di monas," tuturnya.
Muhammad Fayyadh resmi membuat laporan ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/578/V/2018 Bareskrim.
Muhammad Fayyadh juga membawa beberapa barang bukti berupa surat kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dan surat kematian dari pihak kelurahan tempat keluarga Rizki tinggal.
"Kami mengecam dan menuntut pihak Dave sebagai penyelenggara acara dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sumber: Kriminologi
[video]