(Anggota Ombudsman Adrianus Meliala sidak PKL ke kawasan Tanah Abang)
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI baru-baru ini melakukan sidak terkait penataan PKL Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seperti dilansir detikcom (Rabu 17/12018), anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mendatangi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adrianus mengecek penataan PKL Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI.
Adrianus bersama stafnya langsung datang ke salah satu pedagang di depan Stasiun Tanah Abang. Adrianus berbincang soal kondisi terkini para PKL.
"Ada yang mungutin duit nggak?" tanya Adrianus.
"Ngga ada, Pak, nggak ada pungutan," jawab pedagang bernama Fika.
"Kita nggak setuju nih sebenarnya menyalahi raperda," ujar Adrianus.
"Nggak apa-apa Pak kan asal tertib kan, Pak," timpal Fika.
Kepada wartawan, Adrianus menyebut pedagang dan pembeli sama-sama diuntungkan dengan dibuatnya lapak.
"Baru saja kita saksikan, nah dari omongan-omongan kami dengan pedagang maupun pembeli yang sempat kami lihat kelihatannya ada pembeli yang merasa untung dan penjual merasa untung," ujar Adrianus.
Menurut Adrianus, penjual merasa omzet dagangannya meningkat dibanding berjualan di dalam pasar. Sedangkan pembeli merasa diuntungkan karena lokasi pedagang dekat dengan stasiun.
"Di mana penjual merasa omzet mereka meningkat dibandingkan mereka berjualan di dalam, demikian dari segi pembeli merasa lebih dekat karena bisa singgah saat sebelum naik kereta dan seterusnya jadi dari segi sosiologis dan ekonomisnya ternyata positif," tutur Adrianus.
Tapi Ombudsman menyebut ada ketentuan administratif yang dilanggar. Kajian atas hasil kunjungan, menurut Adrianus, akan disampaikan ke Pemprov DKI.
"Kami berpikir dari sisi adanya ketentuan administratif yang dilanggar yang dalam hal ini tidak cocok dengan situasi ini, jadi kami berpikir akan kembali ke bapak gubernur dan wakil gubernur sebagai yang memiliki ide tersebut untuk membicarakan ini," kata Adrianus.
"Ada UU tentang jalan, tentang lalu lintas jalan, perda tentang pedestrian tata ruang, perda tentang ketertiban umum, ada 4 itu, 5-lah (ditambah) tentang trotoar," sebut Adrianus soal hal yang dilanggar dari penataan kawasan Tanah Abang.
Seperti diketahui, penataan PKL Tanah Abang mulai diberlakukan Pemprov DKI pada 22 Desember 2017 lalu.
[Berikut video Sidak Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kawasan Tanah Abang]