Belum Ada IMB, Rukan & Rumah Huni di Pulau D Ludes Terjual

[Sebuah bangunan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang sudah selesai dibangun di Pulau D yang dikembangkan pengembang reklamasi di pulau buatan di pesisir utara Jakarta. Foto: Wanda Indana]

[PORTAL-ISLAM.ID] INILOH... kenapa Gubernur Anies ngotot agar BPN membatalkan sertifikat HGB Pulau Reklamasi. Karena pelanggaran-pelanggaran yang menyalahi peraturan yang terang benderang.

Ini berita lama 15 April 2016. Sangat jelas terang benderang pelanggaran dari proyek Reklamasi.

[15 April 2016]
Belum Ada IMB, Rukan & Rumah Huni di Pulau D Ludes Terjual

Pengembang reklamasi Pulau D tetap melancarkan promosi rumah kantor (rukan) dan rumah huni kepada pembeli. Bahkan, semua unit yang mereka tawarkan telah habis diborong.

Pulau D merupakan satu dari 17 pulau buatan di pesisir utara Jakarta yang sudah jadi. Proyek itu dikerjakan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.

Pulau yang jadi sorotan pemberitaan belakangan ini diketahui diberi nama Golf Island Pantai Indah Kapuk. Menurut situs resminya, www.golfisland-pik.com, Golf Island merupakan investasi menjanjikan.

"Salah satu proyek mahakarya dari Agung Sedayu ini telah menggebrak pasar investasi, terutama di Jakarta Utara. Investasi menjanjikan yang dapat memberi keuntungan berlipat bagi para investor," tulis situs resmi Golf Island.

Dalam situs itu dipaparkan harga jual rukan dan rumah huni. Harga rukan berkisar pada angka Rp5,7 miliar hingga Rp11 miliar. Sementara, harga rumah huni berkisar Rp2,8 miliar hingga Rp9,5 miliar.

Wartawan sampai harus pura-pura menjadi pembeli untuk bisa mengetahui, karena kalau pihak pengembang tahu itu wartawan maka mereka akan menutup rapat informasi.

Wartawan akhirnya coba menghubungi bagian pemasaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ternyata, baik rukan dan rumah huni telah habis diborong pembeli.

"Untuk saat ini tidak ada unit yang kosong, semua sudah habis terjual," kata petugas bagian pemasaran Golf Island.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, petugas pemasaran itu juga tidak mengetahui sejak kapan semua unit rukan dan rumah huni di Golf Island ludes terjual.

Seperti diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin itu, dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2016/04/15/514156/belum-ada-imb-rukan-rumah-huni-di-pulau-d-ludes-terjual

***

Semoga Gubernur DKI yang baru, Anies Baswedan bisa membongkar segala pelanggaran-pelanggaran proyek Reklamasi dan menutupnya.


Baca juga :