Generasi Milenial, Ingatlah Fatwa Buya Hamka Tentang Natal


[PORTAL-ISLAM.ID] Haji Abdul Malik Karim Amrullah alias Buya Hamka lebih memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketimbang mencabut “Fatwa haramnya mengucapkan selamat Natal dan ikut merayakannya.”

“Sayalah yang bertanggungjawab atas beredarnya fatwa tersebut. Jadi sayalah yang mesti berhenti,” kata Hamka pada Harian Pelita,” kata Buya Hamka saat berkhutbah di Masjid Al-Azhar semasa hidupnya.

Buya Hamka mengingatkan kaum Muslimin, bahwa kafir hukumnya jika mereka mengikuti perayaan natal bersama.

Fatwa haram Buya Hamka tentang ucapan Natal dan merayakannya, membuat Presiden Soeharto meminta beliau agar mencabut fatwa itu, dengan dalih kemajemukan Bangsa Indonesia, demi menjaga kerukunan Umat beragama. Lantas apa yang dilakukan Buya Hamka? Apakah beliau mencabut fatwa MUI? Tidak! Beliau memilih mengundurkan diri menjadi Ketua MUI ketimbang mencabut Fatwa haram mengucapkan Natal dan ikut merayakannya.

Sementara itu Kristolog Insan LS Mokoginta, juga menuturkan, bahwa tanggal 25 Desember sebenarnya bukanlah hari kelahiran Yesus. Ini merupakan taktik teologis orang-orang Kristen pada masa lalu agar agama Kristen diterima oleh orang-orang Romawi Kuno yang selalu memperingati hari kelahiran Dewa Matahari pada tanggal 25 Desember.

Beliau melanjutkan, sebenarnya kelahiran Yesus adalah tanggal 1 Januari, makanya dinamakan Tahun Masehi, mesiah atau Al Masih. Karena jarak yang tidak terpaut jauh antara 25 Desember dengan 1 Januari, maka ucapan itupun disandingkan. Karenanya, bagi umat Islam sangat fatal jika ikut-ikutan mengucapkan kedua hari raya itu.

Saat ini fatwa Ulama Besar Buya Hamka mulai dilupakan. Termasuk pejabat, dan sebagian tokoh aktivis Islam. Sebagian dari mereka malah menghalalkan ucapan Natal atas nama toleransi beragama. Bahkan menuduh umat Islam yang tidak mengucapkan selamat Natal sebagai kelompok yang intoleran. 
Baca juga :