Berani KPK Periksa Luhut Terkait Reklamasi?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kebijakan Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang mencabut keputusan penghentian sementara pembangunan 17 pulau di Teluk Jakarta mengandung pro dan kontra.

Pasalnya, moratorium yang diterapkan sebelumnya berdasarkan pertimbangan rasional matang dicabut begitu saja tanpa alasan konkret.

Sekjen Majelis Sinergi Kalam-Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika-ICMI) Ismail Rumadan mengaku heran atas tindakan Luhut yang terkesan memaksakan untuk mendukung proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"KPK perlu memeriksa Menteri Luhut, sebab dipertanyakan apa motivasi di balik pencabutan moratorium tersebut. Padahal moratorium belum sampai setahun," katanya kepada wartawan di Jakarta, Ahad 8 Oktober 2017.

Menurut Ismail, selama ini, Luhut terlihat selalu pro terhadap proyek yang sudah terbukti merusak lingkungan tersebut, sebagaimana yang pernah disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai-sampai Luhut sempat terlihat gusar saat gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan hendak menghentikan proyek yang masih simpang siur perizinannya itu.

Sampai saat ini, Luhut mengeluarkan keputusan tanpa penjelasan rasional kepada masyarakat mengenai pencabutan moratorium pulau reklamasi yang dikeluarkannya. Padahal, moratorium itu dulunya dibuat dengan kesepakatan empat kementerian, Kemenko Maritim, KKP, Kementerian LHK, dan Kementerian ATR.

"Moratorium itu dulu dibuat oleh Bapak Rizal Ramli dengan pertimbangan masalah hukum dan masalah lingkungan akibat kegiatan reklamasi. Jadi itu sudah tepat dan berdasar," kata Ismail

Dengan demikian, dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional itu beranggapan bahwa Luhut perlu menjelaskan rasionalisasi kebijakannya terkait reklamasi.

"Atau aparat penegak hukum perlu memeriksa motif di belakang manuver yang dilakukan Luhut tersebut," tegas Ismail.

Sumber: http://www.beritaislam24h.info/2017/10/heran-atas-tindakan-luhut-cabut.html

-------------------

Menanggapi hal tersebut, netizen pun ramai berkomentar.


Baca juga :