[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada Idul Adha 1438 hijriyah ini, sekolah kembali diijinkan menyembelih hewan qurban setelah beberapa tahun dilarang Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mencabut larangan pemotongan hewan qurban di sekolah. Dengan syarat, lokasi sekolah memenuhi beberapa persyaratan terkait pengolahan limbah.
"Sekolah asalkan untuk pengolahan limbahnya bagus mengapa tidak, kita sudah bicarakan di sekolah boleh asalkan pengolahan limbahnya bagus, kemarin kita juga sembelih kurban di lingkungan sekolah, di Al Azhar," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2017), seperti dikutip Merdeka.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pemotongan hewan qurban di sekolah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Menurut Ahok, pemotongan qurban di sekolah dilarang karena darahnya mencurah ke tanah dan dikhawatirkan anak-anak tertular penyakit.
Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 yang melarang kegiatan pemotongan hewan Qurban di Sekolah: