[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan parlemen akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut dia, sulit membiarkan ormas dibubarkan secara sepihak.
"Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak. DPR enggak mungkin berhadapan dengan publik, karena ormas itu basis pendukung parpol," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2017.
Fahri mengaku lebih cenderung meminta supaya pemerintah mengikuti proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dengan melalui proses gugatan ke pengadilan.
"Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Enggak ada daruratnya," ujar Fahri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut bakal menerbitkan Perppu pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun, jalan terjal kalau mengacu UU Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu.
Jalan terjal gak mau, lalu pakai jalan pintas PERPPU. Hal yang ditentang para Pakar Hukum Tata Negara, diantaranya Refly Harun dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
"Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," kata Yusril.
Mantan Menkumham dan Mensesneg ini menilai, Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.
"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," tegas Yusril.
APA ITU PERPPU?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang.
Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut. (Wikipedia)